Ditengah kondisi perekonomian yang faktanya menyusahkan rakyat namun terdesak oleh KEBUTUHAN PRIMER seperti- Sandang
- Pangan dan
- Papan
yang seharusnya menjadi tanggung jawap pemerintah di Negeri ini faktanya dikembalikan lagi kepada kemampuan masing-masing Individu Rakyat, memaksa untuk melakukan segala cara dalam memenuhi kebutuhannya.
Salah satu kebutuhan Primer yang paling mendasar adalah Papan atau Tempat tinggal. Faktanya saat ini harga tanah kian meninggi membuat harga rumah berbanding lurus menjadikan Kita untuk sebisa mungkin membeli rumah termasuk dengan cara KREDIT.
Berikut penjelasan terkait sistem jual-beli kredit yang Saya kutip dari sumber yang bisa dipertanggung jawabkan.
Al-Bay’ (jual-beli) secara bahasa artinya pertukaran,
sedangkan secara syar‘i bermakna: mubâdalah mâl[in] bi mâl[in], tamlîk[anl wa
tamalluk[an] ‘alâ sabîl at-tarâdhî (pertukaran harta dengan harta lain dalam
bentuk penyerahan dan penerimaan pemilikan [pertukaran dan pemindahan
pemilikan] berdasarkan kerelaan kedua pihak.
Jual-beli ada tiga bentuk. Pertama: jual-beli tunai; barang
dan harga diserahterimakan pada saat akad. Kedua: jual-beli salaf atau salam
(pesanan); harga dibayar pada saat akad, sedangkan barang diserahkan setelah
tempo tertentu. Ketiga: jual-beli kredit, barang diserahkan pada saat akad,
sedangkan harganya dibayar setelah tempo tertentu, baik sekaligus atau dicicil.
Bentuk ketiga inilah yang disebut jual-beli kredit (al-bay’ bi ad-dayn wa bi
at-taqsîth).
syariah memperbolehkan jual-beli secara kredit. Dasarnya
adalah QS al-Baqarah ayat 282. Aisyah ra. Juga meriwayatkan: Nabi saw. pernah
membeli makanan kepada seorang Yahudi sampai tempo tertentu dan Beliau
menggadaikan baju besinya. (HR al-Bukhari). Aisyah ra. Juga menuturkan bahwa
Barirah ra. pernah membeli (membebaskan) dirinya sendiri dari tuannya seharga
sembilan awqiyah yang dibayar satu awqiyah setiap tahun (HR al-Bukhari dan
muslim). Kejadian tersebut diketahui oleh Rasul dan beliau mendiamkannya. Hal
itu menunjukkan kebolehan jual-beli secara kredit dengan cara dicicil.
Beberapa Ketentuan
Jual-beli kredit memiliki tiga rukun: (1) Al-‘Aqidân, yaitu
dua orang yang berakad. Dalam hal ini keduanya harus orang yang layak melakukan
tasharruf, yakni berakal dan minimal mumayyiz. (2). Shighât (ijab-qabul). (3)
Mahal al-’aqd (obyek akad), yaitu al-mabi’ (barang dagangan) dan ats-tsaman
(harga).
Di samping ketiganya juga terdapat syarat-syarat terkait
dengan al-mabî’ (barang dagangan) dan harga. Al-Mabî’ itu harus sesuatu yang
suci, tidak najis; halal dimanfaatkan; adanya kemampuan penjual untuk
menyerahkannya; harus ma‘lûm (jelas), tidak majhul. Jika barang dagangannya
berupa tamar (kurma), sa’îr (barley), burr (gandum), dzahab (emas), fidhah
(perak), atau uang, dan milh (garam) maka tidak boleh diperjualbelikan
(dipertukarkan) secara kredit. Rasul saw. bersabda:
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً
بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا
اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيعُوا
كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا
بِيَد
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
barley dengan barley, kurma dengan kurma dan garam dengan garam (harus)
semisal, sama dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka perjualbelikanlah sesuka
kalian selama dilakukan secara tunai. (HR muslim).
Artinya, tidak boleh menjual emas, perak, garam, kurma,
gandum atau barley, secara kredit.
Di samping itu al-mabî’ (barang dagangan) tersebut haruslah
milik penjual atau si penjual memang memiliki hak untuk menjualnya, misal
sebagai wakil dari pemiliknya. Rasul saw. bersabda:
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ
عِنْدَكَ
Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu (HR Abu
Dawud, an-Nasai, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad dan al-Baihaqi).
Jual-beli kredit ini tidak seperti as-salaf atau as-salam
yang dikecualikan dari larangan tersebut. Jadi, barang yang dijual secara
kredit itu haruslah sempurna milik si penjual. Jika barang itu sebelumnya dia
beli dari pihak lain maka pembelian itu harus sudah sempurna, yaitu harus sudah
terjadi perpindahan pemilikan atas barang itu secara sempurna dari pihak lain
itu kepadanya. Artinya, barang itu telah sempurna dia miliki, baru ia sah untuk
menjualnya secara kredit. Ketentuan ini menjadi salah satu titik kritis dalam
muamalah al-murâbahah li al-âmir bi asy-syirâ’—sering disebut murabahah
saja—dan al-bay’ bi ats-tsaman âjil, atau yang sejenis.1
Supaya akad jual-beli kredit itu sempurna, harus terjadi
perpindahan pemilikan atas al-mabî’ itu dari penjual kepada pembeli. Jika
al-mabî’ itu termasuk barang yang standarnya dengan dihitung, ditakar atau
ditimbang (al-ma’dûd, al-makîl wa al-mawzûn) maka harus terjadi serah terima
(al-qabdh). Jika bukan yang demikian maka tidak harus terjadi al-qabdh,
melainkan begitu selesai ijab dan qabul, terjadilah perpindahan pemilikan atas
al-mabî’. Intinya, pemilikan pembeli atas barang yang dia beli akan sempurna
jika tidak ada lagi penghalang baginya untuk men-tasharruf barang tersebut,
baik dijual, disewakan, dikonsumsi, dihibahkan dan sebagainya.
Adapun harga dalam jual-beli secara kredit dibayar setelah
tempo tertentu, artinya merupakan utang (dayn), baik dibayar sekaligus ataupun
dicicil. Kebolehan itu sesuai dengan hadis Barirah dan hadis tentang jual-beli
secara kredit yang dilakukan Nabi saw. dengan seorang Yahudi di atas.
Seseorang boleh menawarkan barangnya dengan dua harga, harga
tunai dan harga kredit—biasanya lebih tinggi dari harga kontan. Hal itu karena
Rasul saw. pernah bersabda:
إِنَّمَا
الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Sesungguhnya jual-beli itu hanyalah dengan saling ridha
(antara penjual dan pembeli) (HR Ahmad dan Ibn Majah).
Jadi, seorang penjual berhak menjual barang dengan harga
yang ia ridhai dan menolak jual-beli dengan harga yang tidak ia ridhai. Ia
berhak menetapkan atas barangnya dua harga, harga tunai dan harga kredit yang
lebih tinggi dari harga tunai. Begitu pula pembeli berhak melakukan
tawar-menawar pada harga yang ia ridhai, baik tunai ataupun kredit. Namun,
adanya dua harga itu hanya boleh terjadi dalam tawar-menawar. Sebaliknya, dalam
akad/transaksi yang disepakati dalam jual-beli, harus satu harga. Misal, boleh
saja si A mengatakan, “Barang ini harganya tunai Rp 100 ribu, kalau kredit
sebulan 110 ribu.” Jika si B berkata, “Saya beli kredit satu bulan 110 ribu,”
maka jual-beli itu sah. Sebab, meski penawarannya ada dua harga, tetapi akadnya
hanya satu harga. Artinya, jual-beli itu terjadi dalam satu harga saja. Ini
berbeda jika si B mengatakan, “Baik, saya setuju,” atau, “Baik, saya beli.”
Dalam kasus ini, jual-belinya tidak sah, karena yang disepakati dalam akad
berarti ada dua harga, dan Rasul melarangnya. Ibn Mas‘ud mengatakan:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى
الله عليه وسلم عَنْ
صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ
Rasulullah saw. telah melarang dua transaksi dalam satu akad
(HR Ahmad, al-Bazar dan ath-Thabrani).
Jika telah disepakati jual-beli secara kredit dengan harga
tertentu, misal kredit sebulan harga Rp 110 ribu, lalu saat jatuh tempo pembeli
belum bisa membayarnya, kemudian disepakati ditangguhkan dengan tambahan harga,
misal sebulan lagi tetapi dengan harga Rp 120 ribu; atau misal sudah disepakati
jual-beli tunai dengan harga Rp 100 ribu, lalu pembeli meminta ditangguhkan
sebulan dan penjual setuju dengan harga menjadi Rp 110 ribu, maka kedua contoh
ini dan semisalnya tidak boleh. Sebab, itu artinya telah terjadi dua jual-beli
dalam satu barang atau satu jual-beli (bay’atayn fî al-bay’ah). Abu Hurairah
berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى
الله عليه وسلم عَنْ
بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
Rasulullah saw. telah melarang dua jual beli dalam satu
jual-beli (HR Ahmad, an-Nasai, at-Tirmidzi dan Ibn Hibban).
Jika terjadi kasus tersebut, lalu bagaimana? Rasulullah saw.
bersabda:
مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فَلَهُ
أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا
Siapa saja yang menjual dengan dua jual-beli maka baginya
harga yang lebih rendah atau riba (HR Abu Dawud).
Jadi, jika terjadi kasus tersebut, jual-beli itu tetap sah,
namun dengan harga yang lebih rendah, yaitu harga awal. Jika dengan harga lebih
tinggi maka selisihnya dengan harga awal adalah riba.
Ada jenis jual-beli kredit lain yang dilarang dan hukumnya
haram. Misal: A menjual motor kepada B secara kredit satu tahun dengan harga Rp
11 juta, lalu B menjual lagi motor itu kepada A secara tunai seharga Rp 10
juta. Sehingga A menyerahkan Rp 10 juta kepada B dan setahun lagi akan mendapat
Rp 11 juta dari B. Jual-beli seperti ini yang menurut para fukaha dinamakan
al-bay’ al-‘înah. Dalam hal ini Rasul saw. bersabda:
إذَا ضَنَّ النَّاسُ بِالدِّينَارِ
وَالدِّرْهَمِ، وَتَبَايَعُوا بِالْعِينَةِ، وَاتَّبَعُوا أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَتَرَكُوا الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللهِ،
أَنْزَلَ اللهُ بِهِمْ ذُلاًّ،
فَلَمْ يَرْفَعْهُ عَنْهُمْ حَتَّى يُرَاجِعُوْ دِينَهُمْ
Jika manusia bakhil dengan dinar dan dirham, berjual-beli
secara al-‘înah, mengikuti ekor sapi dan meninggalkan jihad fi sabilillah,
niscaya Allah menurunkan atas mereka kehinaan, Allah tidak akan mengangkat
kehinaan itu dari mereka hingga mereka kembali pada agama mereka (HR Ahmad,
al-Baihaqi dan Abu Ya‘la).
Wallâh a‘lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]
Catatan kaki:
1 Masalah murabahah li al-âmir bi asy-syirâ’ (murabahah) dan
al-bay’ bi ats-tsaman âjil dan muamalah semisalnya, perlu pembahasan tersendiri
secara lebih rinci.
source : http://www.hizbut-tahrir.or.id/2008/01/04/jual-beli-kredit-al-bay-bi-ad-dayn-wa-bi-at-taqsith/
Info Rumah Tanpa Riba
089636318886
528C9542


Tidak ada komentar:
Posting Komentar