Minggu, 21 Agustus 2016

Rumah Syariah Minimalis Cilengkrang Bandung

HARGA PROMOSI TERBATAS
RUMAH MINIMALIS DENGAN BANYAK FASILITAS DI CILENGKRANG BANDUNG!

HEMAT HINGGA 150 JUTA RUPIAH.........















Bisa Pengajuan KPR Syariah Juga
#TanpaRiba
#TanpaDenda
#TanpaSita
#TanpaAkadBermasalah
#TanpaBank

T45/90 Hanya 400jt (Normal 550jt)
T36/72 Hanya 350jt (Normal 450jt)



900m dari Pasar UBER
1km dari Griya Toserba
1,5km dari TransMart
4km dari RSUD Ujung Berung
1,3km dari POM BENSIN Terdekat




SPECIAL PRICE (Pre launching)
Info Marketing
089636318886 (Feri)



Read More

Kamis, 02 Juni 2016

Update T95 Rumah Town House Rancaekek
















Update Perumahan Zanjabil Town House T95

InfoRumahTanpaRiba
089636318886


TAMPAK SAMPING

LandScape
Read More

Indonesia Tanpa Riba?


Bisakah Indonesia Tanpa Riba Terwujud Saat Ini?

Padalah jelas bahwa sistem Ekonomi Kapitalis yang sedang diaplikasikan oleh Negara tidak dapat dihilangkan kecuali merubah sistem secara keseluruhan.

Simak penjelasan terkait Ambruknya sistem Ekonomi Kapitalisme yang disebabkan oleh Riba dan Judi berikut ini:

Sejak ideologi Kapitalisme diterapkan, nilai keagamaan, kemanusiaan dan moralitas semakin tergerus. Satu-satunya nilai yang mendominasi hanyalah nilai material. Namun, nilai materi ini pun malah memperlebar kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Itulah bukti yang tidak dapat terbantahkan, bahwa Kapitalisme adalah ideologi yang cacat. Lantas apa saja cacatnya itu? Dapatkah cacat tersebut diperbaiki? Bilamana Kapitalisme ambruk?

Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan al-wa’ie Joko Prasetyo dengan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, HM Ismail Yusanto. Berikut petikannya.

Apa saja cacat mendasar ideologi Kapitalisme?

Pertama: pandangannya mengenai problematika ekonomi. Kapitalisme memandang bahwa problem ekonomi itu adalah scarcity atau kelangkaan. Pandangan ini didasarkan pada kenyataan bahwa ada gap antara kebutuhan yang disebut tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Karena alat pemuas kebutuhan tidak mencukupi kebutuhan, di situlah disebut adanya kelangkaan.

Nah, untuk mengatasinya, produksi harus dipacu. Jadi Kapitalisme itu memiliki dorongan yang luar biasa untuk memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan itu. Padahal pada faktanya, tidak tepat seperti itu, karena meskipun diproduksi, katakanlah uang sebanyak kayak apa, tetap saja ada orang yang tidak punya uang. Meski diproduksi rumah sebanyak kayak apa, tetap saja ada orang yang tidak punya rumah. Begitu juga makanan. Jadi problemnya itu bukan pada scarcity, tetapi ternyata pada distribusi.

Lagipula kebutuhan itu sebetulnya itu terbatas. Yang tidak terbatas itu adalah keinginan. Beda need dengan want. Kalau need itu terbatas, want itu tidak terbatas. Jadi, scarcity itu tidak betul.

Kedua?

Pandangan bahwa nilai paling tinggi dari ekonomi itu adalah saat kebutuhan terpenuhi dan materi bisa diperoleh. Ini telah menimbulkan satu individu dan masyarakat yang kemudian sangat mengagungkan nilai-nilai materialisme. Pasalnya, bagi mereka tidak ada nilai yang lebih tinggi kecuali nilai materi.

Nah, dari sini kemudian nilai-nilai luhur seperti nilai-nilai keharmonisan, nilai-nilai persaudaraan, termasuk juga nilai-nilai agama terabaikan. Jadi nilai materialisme itulah yang sangat diagungkan.

Dampaknya?

Dampaknya adalah kerusakan yang luar biasa. Sebabnya, dengan semangat materialisme itulah kemudian dorongan untuk mencari keuntungan dalam setiap usaha itu sangat besar, tak peduli dengan nilai-nilai yang lainnya yang bersifat non-material.

Di situlah kemudian kita melihat bahwa Kapitalisme telah mendorong manusia itu untuk memproduksi segala macam. Kalau produksi itu dianggap sebagai industri maka industri dalam Kapitalisme itu bukan hanya manufaktur, bukan hanya barang-barang; tetapi juga industri hiburan, bahkan juga industri seks, karena itu dianggap sebagai alat pemuas. Sekarang muncul lagi dengan istilah industri politik, karena di sana ada cost and benefit, ada modal; kemudian ada untung dari setiap proses politik yang mereka lakukan.

Begitu. Jadi semua-muanya itu berujung pada perolehan material termasuk juga industri agama.

Agama dijadikan sebagai industri juga?

Iya, misalnya dalam setiap perayaan hari-hari besar agama. Misalnya, Natal itu bagaikan sebuah industri karena sebenarnya tidak ada landasan atau dasar teologis, adanya Santa Klaus, Piet Hitam, segala macam itu. Itu semua menjadi asesoris yang dikonversikan ke dalam nilai jual. Semuanya menjadi industri. Itulah nilai yang paling tinggi.

Padahal pada kenyataannya manusia itu kan tidak hanya mendasarkan tindakannya pada materialisme. Ada nilai-nilai lain, termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai agama. Bahkan kalau dalam Islam kan nilai-nilai agama itulah yang menjadi panglimanya. Agama menjadi dasar utamanya dalam setiap kegiatan manusia termasuk di dalam ekonomi.

Dalam Islam ekonomi pun didasarkan pada agama, pada halal dan haram. Jadi nilai tertinggi standarnya bukan materi, tetapi bagaimana keridhaan Allah SWT bisa diraih. Karena itu, halal-haram mesti diperhatikan dalam kegiatan ekonomi. Keuntungan dalam ekonomi pasti akan diraih, tetapi dicapai dengan cara yang benar dengan cara yang halal. Itu yang kedua.

Yang Ketiga?

Cacat ketiga adalah nilai kebahagiaan. Yang disebut dengan kepuasan, kebahagiaan, dalam Kapitalisme itu ya terpenuhinya kebutuhan material itu atau tercapainya nilai material itu. Itu bertentangan dengan pandangan agama, pandangan Islam.

Keempat, manipulatif. Karena dalam Kapitalisme itu dorongan produksi amat dominan, tak jarang itu dilakukan dengan menggunakan segala cara. Cara-cara semacam manipulasi, yang sebenarnya sudah dikenal—ada manipulasi perpajakan ada manipulasi akutansi, kemudian manipulasi macam-macam itu—sebenarnya lahir dari ideologi Kapitalisme. Termasuk sekarang ini, yang paling mengerikan adalah bagaimana Kapitalisme menggunakan negara untuk meraih keuntungannya, dari sana lahirlah corporate state, korporatokrasi; negara dikelola oleh perusahaan. Keputusan perang dan tidak itu bukan didasarkan pada kepentingan negara, tetapi kepentingan perusahaan untuk menjual senjatanya, untuk menjual mesiu, untuk memperoleh bahan baku, untuk mendapatkan proyek-proyek, segala macam. Contohnya yang terjadi di Irak, di Afganistan dan sebagainya.

Ekonomi Kapitalisme bertumpu pada mekanisme pasar. Betulkah dengan mekanisme pasar distribusi kekayaan bisa diwujudkan secara adil?

Mengenai distribusi kekayaan, Kapitalisme percaya bahwa ada tangan yang tidak terlihat (invisible hand) yang akan mengatur distribusi itu dengan sebaik-baiknya. Ketika ada kemakmuran individu maka akan didapat kemakmuran kolektif. Padahal kenyataannya tidak ada itu invisible hand. Jadi tidak ada apa yang disebut kemakmuran bersama. Ini karena watak Kapitalisme yang cenderung eksploitatif. Ketika ada eksploitasi pasti akan ada the winner group dan the losser group. Nah, kelompok yang kalah atau tersisih ini yang kemudian menjadi kelompok penderita dalam sistem ekonomi kapitalis.

Siapa saja mereka yang kalah itu?

Misalnya mereka yang tinggal di bantaran sungai, tinggal di emperan toko, tinggal di sepanjang jalur kereta api. Kalau di Amerika ya mereka-mereka yang tuna wisma, yang homeless segala macam. Yang begitu-begitu itu selalu ada dalam sistem kapitalis. Artinya, sekali lagi, tangan yang tidak kelihatan itu memang benar-benar tidak ada, begitu.

Jadi Kapitalisme gagal meratakan kesejahteraan?

Begitulah. Kapitalisme memang gagal menciptakan sebuah masyarakat yang sejahtera bersama. Kesejahteraan hanya dinikmati oleh segelintir orang. Protes masyarakat Barat terhadap simbol Kapitalisme di Wall Street, dengan mengatakan bahwa we are ninety ninepercent itu sebenarnya menunjukan yang tadi saya sebut itu. Ada the winner group dan ada yang the looser group. Bahkan yang kalah itu ternyata lebih banyak daripada yang menang. Yang menang itu hanya satu persen itu. Apalagi ketika mereka yang satu persen ini punya masalah lalu mereka menggunakan negara, dengan istilah dana talangan (bailout) segala macam itu.

Itulah yang disebut oleh Stiglitz, bahwa Kapitalisme itu off one percent, for one percent, by one percent itu. Itulah hakikat demokrasi mereka. Jadi pada akhirnya hanya pemilik modal saja yang memenangkan pertarungan politik, dan ketika mereka mendapatkan kekuasaan politik, mereka gunakan untuk mereka sendiri. Akhirnya, kekayaan berputar untuk diri mereka; off one percent, for one percent by one percent. Itu satu.

Kedua?

Dalam hal-hal tertentu, mekanisme pasar itu bisa diterima. Maksudnya, harga itu memang ditentukan oleh permintaan dan penawaran barang atau jasa. Saat penawaran ‘ketemu’ dengan permintaan di pasar, akan terbentuklah harga. Jadi sebatas ini sebenarnya masih bisa diterima.

Namun, ada dua persoalan dalam mekanisme pasar. Pertama, nilai suatu barang itu sebenarnya tidak hanya ditentukan oleh mekanisme pasar (harga), tetapi oleh nilai yang lain. Harga itu bukan penentu, bukan satu-satunya penentu nilai dari suatu barang.

Maksudnya?

Tegasnya begini, narkoba, misalnya. Walaupun narkoba memiliki harga—karena di situ ada penawaran dan permintaan—ia merupakan barang yang tidak berharga dalam pandangan Islam. Sama seperti jasa-jasa lainnya yang dilarang. Nah, di dalam Islam itu tidak boleh masuk ke dalam pasar, tetapi dalam Kapitalisme itu boleh selama ada permintaan ada penawaran. Nah, itu satu.

Kedua, ada barang dan jasa tertentu yang tidak boleh semata-mata ditentukan oleh mekanisme pasar, begitu. Misalnya menyangkut kebutuhan-kebutuhan dasar, katakanlah dalam kehidupan kita di Indonesia itu beras, misalnya; tidak semata-mata ditentukan oleh mekanisme pasar.

Mengapa?

Karena menyangkut hajat hidup orang banyak jadi pemerintah boleh melakukan intervensi meskipun tidak dalam arti menentukan harga.

Ketiga, ada barang yang justru tidak boleh ditentukan oleh mekanisme pasar sama sekali. Misalnya barang milik umum seperti minyak dan gas, itu. Negara bisa menentukan berapa harganya karena ini hakikatnya milik rakyat. Jadi, harganya tidak boleh dilepas oleh mekanisme pasar.

Jadi kalau negara itu mengambil keputusan untuk memberikan barang tersebut secara gratis, walaupun itu barang sebenarnya dicari orang, artinya dalam mekanisme pasar bisa bernilai tinggi, itu tidak salah. Sebaliknya juga kalau negara itu menghargai sesuatu supaya hasilnya diberikan lagi kepada rakyat itu juga tidak salah. Jadi tidak semata-mata bisa diserahkan kepada mekanisme pasar, begitu.

Kapitalisme diyakini memiliki kemampuan adaptasi, misalnya ketika ada kesenjangan sosial, ada modifikasi berupa santunan, sehingga Kapitalisme akan mampu terus bertahan. Komentar Anda bagaimana?

Memang ada beberapa bagian dari Kapitalisme itu yang bisa di-adjust, bisa disesuaikan dan dimodifikasi seperti tadi itu. Misalnya, kesenjangan itu ditutup dengan apa yang disebut dengan social security net, jaring pengaman sosial. Lahirnya jaminan sosial, kemudian bahkan juga asuransi sosial, juga ada CSR (Corporate Social Responsibility), dll itu sebenarnya didasarkan pada kehendak untuk menutupi bolong-bolong di dalam Kapitalisme menyangkut kesenjangan itu. Namun, itu sifatnya parsial. Dalam arti, ada bagian-bagian tertentu yang tidak di-adjust, yang tidak bisa di modifikasi.

Misalnya?

Misalnya soal sistem keuangan. Sistem keuangan di dalam Kapitalisme itu sebenarnya didasarkan pada dua hal yang sangat dilarang di dalam Islam, yakni riba dan judi. Sistem keuangan Kapitalisme itu, jika dibolak-balik, sebenarnya cuma riba dan judi. Seluruh produk keuangan dalam Kapitalisme itu, ya cuma dua itu. Yang namanya kredit, leasing, asuransi, saham, semuanya itu ujungnya cuma judi sama riba. Itu mau di-adjust bagaimana?

Dalam hal-hal yang tidak bisa di-adjust itulah Kapitalisme itu ambruk. Fakta yang ada di Eropa sekarang ini adalah kehancuran Kapitalisme dalam perkara-perkara yang memang sudah tidak bisa lagi dimodifikasi. Mereka mungkin saja melakukan modifikasi dengan menutup bolong-bolong kesenjangan tetapi kehancuran sistem keuangan Kapitalisme tidak bisa ditutup. Dengan apa dia ditutup? Karena memang sistemnya seperti itu.

Jadi Kapitalisme itu cacat sejak lahir?

Iya.

Akankah segera runtuh?

Runtuh dalam waktu cepat mungkin tidak. Seperti kehancuran sebuah bangunan, yang sejak awal dibangun pondasinya retak, lalu tembok retak, begitu. Sampai titik tertentu akhirnya ambruk. Jadi ambruknya itu pelan-pelan. Seperti sekarang ini kan, kerusakan Kapitalisme dimulai dari kesenjangan, kerusakan moral, kerusakan lingkungan, family disorder dan kerusakan lain sebagainya hingga akhirnya Kapitalisme benar-benar hancur sama sekali. []


Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2012/03/05/jubir-hti-hm-ismail-yusanto-kapitalisme-ambruk-karena-riba-dan-judi/
Read More

Jumat, 18 Desember 2015

Rumah Villa Nyaman Murah KPR Syariah Lembang

Hari Gini Masih Ada?!
RUMAH MEWAH
HARGA INDAH
BISA KPR SYARIAH
HADIAH MELIMPAH









Kabar gembira untuk yang sedang mencari hunian nyaman mewah dan murah di Lembang. LIMITED EDITION PROPERTY, karena satu-satunya rumah Villa 3 lantai daerah lembang yang bisa KPR Syariah Murni.

Lokasi Cluster Pesona Lembang
LB 187m2
LT 170m2
SHM



Akses Jl Utama Kol,Masturi
Lokasi dekat dengan:
# kampoeng gajah
# dusun bambu
# de ranch
# tangkuban perahu
# alun2 lembang
# dan tempat wisata lainnya


BONUS :
# Meubeler (kitchenset, rak buku bawah tangga, dipan, kemari baju, meja TV + TV LCD)
# Taman


Bisa KPR langsung ke Developer
‪#‎TanpaRiba
‪#‎TanpaDenda
‪#‎TanpaSita


Hub Langsung Marketing Center
InfoRumahTanpaRiba

(SMS/WA) 089636318886
(PIN BB) 528c9542
Melayani Setulus Syariah....!!!
Read More

Rabu, 25 November 2015

Jual-Beli Kredit Dalam Pandangan Islam

Ditengah kondisi perekonomian yang faktanya menyusahkan rakyat namun terdesak oleh KEBUTUHAN PRIMER seperti
- Sandang
- Pangan dan
- Papan
yang seharusnya menjadi tanggung jawap pemerintah di Negeri ini faktanya dikembalikan lagi kepada kemampuan masing-masing Individu Rakyat, memaksa untuk melakukan segala cara dalam memenuhi kebutuhannya.

Salah satu kebutuhan Primer yang paling mendasar adalah Papan atau Tempat tinggal. Faktanya saat ini harga tanah kian meninggi membuat harga rumah berbanding lurus menjadikan Kita untuk sebisa mungkin membeli rumah termasuk dengan cara KREDIT.

Dalam Islam hukum asal kredit adalah mubah, namun pada proses pelaksanaannya yang menjadikan metode jual-beli ini menjadi HARAM, karena faktanya semua pengkreditan yang melibatkan BANK di dalamnya masuk kedalam aktivitas EKONOMI RIBAWI. Namun Ahamdulillah saat ini sudah banyak pihak yang peduli dan menawarkan solusi temporer untuk melepaskan riba berupa KPR Syariah, mengapa disebut temporer? Karena solusi tuntas untuk melepaskan ekonomi riba secara menyeluruh adalah mengganti SISTEM POLITIK saat ini yaitu KAPITALIS SEKULER yang menjadikan Riba sebagai komoditi ekonominya, seharusnya diganti dengan SISTEM SYARIAT ISLAM dalam naungan KHILAFAH karena hanya KHILAFAH lah yang mampu menerapkan SYARIAT ISLAM secara menyeluruh.

Berikut penjelasan terkait sistem jual-beli kredit yang Saya kutip dari sumber yang bisa dipertanggung jawabkan.




Al-Bay’ (jual-beli) secara bahasa artinya pertukaran, sedangkan secara syar‘i bermakna: mubâdalah mâl[in] bi mâl[in], tamlîk[anl wa tamalluk[an] ‘alâ sabîl at-tarâdhî (pertukaran harta dengan harta lain dalam bentuk penyerahan dan penerimaan pemilikan [pertukaran dan pemindahan pemilikan] berdasarkan kerelaan kedua pihak.

Jual-beli ada tiga bentuk. Pertama: jual-beli tunai; barang dan harga diserahterimakan pada saat akad. Kedua: jual-beli salaf atau salam (pesanan); harga dibayar pada saat akad, sedangkan barang diserahkan setelah tempo tertentu. Ketiga: jual-beli kredit, barang diserahkan pada saat akad, sedangkan harganya dibayar setelah tempo tertentu, baik sekaligus atau dicicil. Bentuk ketiga inilah yang disebut jual-beli kredit (al-bay’ bi ad-dayn wa bi at-taqsîth).

syariah memperbolehkan jual-beli secara kredit. Dasarnya adalah QS al-Baqarah ayat 282. Aisyah ra. Juga meriwayatkan: Nabi saw. pernah membeli makanan kepada seorang Yahudi sampai tempo tertentu dan Beliau menggadaikan baju besinya. (HR al-Bukhari). Aisyah ra. Juga menuturkan bahwa Barirah ra. pernah membeli (membebaskan) dirinya sendiri dari tuannya seharga sembilan awqiyah yang dibayar satu awqiyah setiap tahun (HR al-Bukhari dan muslim). Kejadian tersebut diketahui oleh Rasul dan beliau mendiamkannya. Hal itu menunjukkan kebolehan jual-beli secara kredit dengan cara dicicil.


Beberapa Ketentuan

Jual-beli kredit memiliki tiga rukun: (1) Al-‘Aqidân, yaitu dua orang yang berakad. Dalam hal ini keduanya harus orang yang layak melakukan tasharruf, yakni berakal dan minimal mumayyiz. (2). Shighât (ijab-qabul). (3) Mahal al-’aqd (obyek akad), yaitu al-mabi’ (barang dagangan) dan ats-tsaman (harga).

Di samping ketiganya juga terdapat syarat-syarat terkait dengan al-mabî’ (barang dagangan) dan harga. Al-Mabî’ itu harus sesuatu yang suci, tidak najis; halal dimanfaatkan; adanya kemampuan penjual untuk menyerahkannya; harus ma‘lûm (jelas), tidak majhul. Jika barang dagangannya berupa tamar (kurma), sa’îr (barley), burr (gandum), dzahab (emas), fidhah (perak), atau uang, dan milh (garam) maka tidak boleh diperjualbelikan (dipertukarkan) secara kredit. Rasul saw. bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَد

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma dan garam dengan garam (harus) semisal, sama dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka perjualbelikanlah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai. (HR muslim).

Artinya, tidak boleh menjual emas, perak, garam, kurma, gandum atau barley, secara kredit.

Di samping itu al-mabî’ (barang dagangan) tersebut haruslah milik penjual atau si penjual memang memiliki hak untuk menjualnya, misal sebagai wakil dari pemiliknya. Rasul saw. bersabda:

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu (HR Abu Dawud, an-Nasai, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad dan al-Baihaqi).

Jual-beli kredit ini tidak seperti as-salaf atau as-salam yang dikecualikan dari larangan tersebut. Jadi, barang yang dijual secara kredit itu haruslah sempurna milik si penjual. Jika barang itu sebelumnya dia beli dari pihak lain maka pembelian itu harus sudah sempurna, yaitu harus sudah terjadi perpindahan pemilikan atas barang itu secara sempurna dari pihak lain itu kepadanya. Artinya, barang itu telah sempurna dia miliki, baru ia sah untuk menjualnya secara kredit. Ketentuan ini menjadi salah satu titik kritis dalam muamalah al-murâbahah li al-âmir bi asy-syirâ’—sering disebut murabahah saja—dan al-bay’ bi ats-tsaman âjil, atau yang sejenis.1

Supaya akad jual-beli kredit itu sempurna, harus terjadi perpindahan pemilikan atas al-mabî’ itu dari penjual kepada pembeli. Jika al-mabî’ itu termasuk barang yang standarnya dengan dihitung, ditakar atau ditimbang (al-ma’dûd, al-makîl wa al-mawzûn) maka harus terjadi serah terima (al-qabdh). Jika bukan yang demikian maka tidak harus terjadi al-qabdh, melainkan begitu selesai ijab dan qabul, terjadilah perpindahan pemilikan atas al-mabî’. Intinya, pemilikan pembeli atas barang yang dia beli akan sempurna jika tidak ada lagi penghalang baginya untuk men-tasharruf barang tersebut, baik dijual, disewakan, dikonsumsi, dihibahkan dan sebagainya.

Adapun harga dalam jual-beli secara kredit dibayar setelah tempo tertentu, artinya merupakan utang (dayn), baik dibayar sekaligus ataupun dicicil. Kebolehan itu sesuai dengan hadis Barirah dan hadis tentang jual-beli secara kredit yang dilakukan Nabi saw. dengan seorang Yahudi di atas.

Seseorang boleh menawarkan barangnya dengan dua harga, harga tunai dan harga kredit—biasanya lebih tinggi dari harga kontan. Hal itu karena Rasul saw. pernah bersabda:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Sesungguhnya jual-beli itu hanyalah dengan saling ridha (antara penjual dan pembeli) (HR Ahmad dan Ibn Majah).

Jadi, seorang penjual berhak menjual barang dengan harga yang ia ridhai dan menolak jual-beli dengan harga yang tidak ia ridhai. Ia berhak menetapkan atas barangnya dua harga, harga tunai dan harga kredit yang lebih tinggi dari harga tunai. Begitu pula pembeli berhak melakukan tawar-menawar pada harga yang ia ridhai, baik tunai ataupun kredit. Namun, adanya dua harga itu hanya boleh terjadi dalam tawar-menawar. Sebaliknya, dalam akad/transaksi yang disepakati dalam jual-beli, harus satu harga. Misal, boleh saja si A mengatakan, “Barang ini harganya tunai Rp 100 ribu, kalau kredit sebulan 110 ribu.” Jika si B berkata, “Saya beli kredit satu bulan 110 ribu,” maka jual-beli itu sah. Sebab, meski penawarannya ada dua harga, tetapi akadnya hanya satu harga. Artinya, jual-beli itu terjadi dalam satu harga saja. Ini berbeda jika si B mengatakan, “Baik, saya setuju,” atau, “Baik, saya beli.” Dalam kasus ini, jual-belinya tidak sah, karena yang disepakati dalam akad berarti ada dua harga, dan Rasul melarangnya. Ibn Mas‘ud mengatakan:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ

Rasulullah saw. telah melarang dua transaksi dalam satu akad (HR Ahmad, al-Bazar dan ath-Thabrani).

Jika telah disepakati jual-beli secara kredit dengan harga tertentu, misal kredit sebulan harga Rp 110 ribu, lalu saat jatuh tempo pembeli belum bisa membayarnya, kemudian disepakati ditangguhkan dengan tambahan harga, misal sebulan lagi tetapi dengan harga Rp 120 ribu; atau misal sudah disepakati jual-beli tunai dengan harga Rp 100 ribu, lalu pembeli meminta ditangguhkan sebulan dan penjual setuju dengan harga menjadi Rp 110 ribu, maka kedua contoh ini dan semisalnya tidak boleh. Sebab, itu artinya telah terjadi dua jual-beli dalam satu barang atau satu jual-beli (bay’atayn fî al-bay’ah). Abu Hurairah berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Rasulullah saw. telah melarang dua jual beli dalam satu jual-beli (HR Ahmad, an-Nasai, at-Tirmidzi dan Ibn Hibban).

Jika terjadi kasus tersebut, lalu bagaimana? Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا

Siapa saja yang menjual dengan dua jual-beli maka baginya harga yang lebih rendah atau riba (HR Abu Dawud).

Jadi, jika terjadi kasus tersebut, jual-beli itu tetap sah, namun dengan harga yang lebih rendah, yaitu harga awal. Jika dengan harga lebih tinggi maka selisihnya dengan harga awal adalah riba.

Ada jenis jual-beli kredit lain yang dilarang dan hukumnya haram. Misal: A menjual motor kepada B secara kredit satu tahun dengan harga Rp 11 juta, lalu B menjual lagi motor itu kepada A secara tunai seharga Rp 10 juta. Sehingga A menyerahkan Rp 10 juta kepada B dan setahun lagi akan mendapat Rp 11 juta dari B. Jual-beli seperti ini yang menurut para fukaha dinamakan al-bay’ al-‘înah. Dalam hal ini Rasul saw. bersabda:

إذَا ضَنَّ النَّاسُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ، وَتَبَايَعُوا بِالْعِينَةِ، وَاتَّبَعُوا أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَتَرَكُوا الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللهِ، أَنْزَلَ اللهُ بِهِمْ ذُلاًّ، فَلَمْ يَرْفَعْهُ عَنْهُمْ حَتَّى يُرَاجِعُوْ دِينَهُمْ

Jika manusia bakhil dengan dinar dan dirham, berjual-beli secara al-‘înah, mengikuti ekor sapi dan meninggalkan jihad fi sabilillah, niscaya Allah menurunkan atas mereka kehinaan, Allah tidak akan mengangkat kehinaan itu dari mereka hingga mereka kembali pada agama mereka (HR Ahmad, al-Baihaqi dan Abu Ya‘la).

Wallâh a‘lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]


Catatan kaki:

1 Masalah murabahah li al-âmir bi asy-syirâ’ (murabahah) dan al-bay’ bi ats-tsaman âjil dan muamalah semisalnya, perlu pembahasan tersendiri secara lebih rinci.

source : http://www.hizbut-tahrir.or.id/2008/01/04/jual-beli-kredit-al-bay-bi-ad-dayn-wa-bi-at-taqsith/



Info Rumah Tanpa Riba
089636318886
528C9542


Read More

Kamis, 12 November 2015

Rumah Syariah Jatihandap Kota Bandung

Assalamuallaikum...
Apa kabar Sahabat Properti..

Kali ini Saya Akan membahas terkait KPR SYARIAH di Kota Bandung,
Zanjabil Town Rancaekek Jatihandap, yapz...

Setelah sukses mengembangkan Jatihandap tahap 1, kini ZTH Jatihandap membuka tahap 2.
Meskipun Bentuk rumah juga spesifikasinya percis dengan tahap 1, namun kini ada penambahan unit yaitu Ruko sebanyak 3 bangunan.

adapun unit yang dijual sebagai berikut:

  • Rumah T45/80 : 545jt
  • Rumah T80/80 : 760jt
  • Ruko    T90/80 : 930jt
Sistem pembelian hanya bisa menggunakan Cash Keras dan Cash Bertahap.

Letak ZTH Jatihandap 2 ini masuk kedalam daerah administrasi Kotamadya, juga akses yang lebih dekat dari jalan raya Cicaheum hanya 1km an saja.
Menimbang Jatihandap 1 yang peminatnya begitu antusias, semoga saja jatihandap 2 ini lebih antusias lagi, aamiin...

Tertarik membeli sebelum kehabisan?
HUB MARKETINGnya
089636318886
Read More

Sabtu, 24 Oktober 2015

Hukum Jual Beli Kredit Dalam Islam



Jual Beli Kredit (al-Bay’ bi ad Dayn wa bi at-Taqsîth)

Al-Bay’ (jual-beli) secara bahasa artinya pertukaran, sedangkan secara syar‘i bermakna: mubâdalah mâl[in] bi mâl[in], tamlîk[anl wa tamalluk[an] ‘alâ sabîl at-tarâdhî (pertukaran harta dengan harta lain dalam bentuk penyerahan dan penerimaan pemilikan [pertukaran dan pemindahan pemilikan] berdasarkan kerelaan kedua pihak.

Jual-beli ada tiga bentuk. Pertama: jual-beli tunai; barang dan harga diserahterimakan pada saat akad. Kedua: jual-beli salaf atau salam (pesanan); harga dibayar pada saat akad, sedangkan barang diserahkan setelah tempo tertentu. Ketiga: jual-beli kredit, barang diserahkan pada saat akad, sedangkan harganya dibayar setelah tempo tertentu, baik sekaligus atau dicicil. Bentuk ketiga inilah yang disebut jual-beli kredit (al-bay’ bi ad-dayn wa bi at-taqsîth).

syariah memperbolehkan jual-beli secara kredit. Dasarnya adalah QS al-Baqarah ayat 282. Aisyah ra. Juga meriwayatkan: Nabi saw. pernah membeli makanan kepada seorang Yahudi sampai tempo tertentu dan Beliau menggadaikan baju besinya. (HR al-Bukhari). Aisyah ra. Juga menuturkan bahwa Barirah ra. pernah membeli (membebaskan) dirinya sendiri dari tuannya seharga sembilan awqiyah yang dibayar satu awqiyah setiap tahun (HR al-Bukhari dan muslim). Kejadian tersebut diketahui oleh Rasul dan beliau mendiamkannya. Hal itu menunjukkan kebolehan jual-beli secara kredit dengan cara dicicil.


Beberapa Ketentuan

Jual-beli kredit memiliki tiga rukun: (1) Al-‘Aqidân, yaitu dua orang yang berakad. Dalam hal ini keduanya harus orang yang layak melakukan tasharruf, yakni berakal dan minimal mumayyiz. (2). Shighât (ijab-qabul). (3) Mahal al-’aqd (obyek akad), yaitu al-mabi’ (barang dagangan) dan ats-tsaman (harga).

Di samping ketiganya juga terdapat syarat-syarat terkait dengan al-mabî’ (barang dagangan) dan harga. Al-Mabî’ itu harus sesuatu yang suci, tidak najis; halal dimanfaatkan; adanya kemampuan penjual untuk menyerahkannya; harus ma‘lûm (jelas), tidak majhul. Jika barang dagangannya berupa tamar (kurma), sa’îr (barley), burr (gandum), dzahab (emas), fidhah (perak), atau uang, dan milh (garam) maka tidak boleh diperjualbelikan (dipertukarkan) secara kredit. Rasul saw. bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَد

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma dan garam dengan garam (harus) semisal, sama dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka perjualbelikanlah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai. (HR muslim).

Artinya, tidak boleh menjual emas, perak, garam, kurma, gandum atau barley, secara kredit.

Di samping itu al-mabî’ (barang dagangan) tersebut haruslah milik penjual atau si penjual memang memiliki hak untuk menjualnya, misal sebagai wakil dari pemiliknya. Rasul saw. bersabda:

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu (HR Abu Dawud, an-Nasai, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad dan al-Baihaqi).

Jual-beli kredit ini tidak seperti as-salaf atau as-salam yang dikecualikan dari larangan tersebut. Jadi, barang yang dijual secara kredit itu haruslah sempurna milik si penjual. Jika barang itu sebelumnya dia beli dari pihak lain maka pembelian itu harus sudah sempurna, yaitu harus sudah terjadi perpindahan pemilikan atas barang itu secara sempurna dari pihak lain itu kepadanya. Artinya, barang itu telah sempurna dia miliki, baru ia sah untuk menjualnya secara kredit. Ketentuan ini menjadi salah satu titik kritis dalam muamalah al-murâbahah li al-âmir bi asy-syirâ’—sering disebut murabahah saja—dan al-bay’ bi ats-tsaman âjil, atau yang sejenis.1

Supaya akad jual-beli kredit itu sempurna, harus terjadi perpindahan pemilikan atas al-mabî’ itu dari penjual kepada pembeli. Jika al-mabî’ itu termasuk barang yang standarnya dengan dihitung, ditakar atau ditimbang (al-ma’dûd, al-makîl wa al-mawzûn) maka harus terjadi serah terima (al-qabdh). Jika bukan yang demikian maka tidak harus terjadi al-qabdh, melainkan begitu selesai ijab dan qabul, terjadilah perpindahan pemilikan atas al-mabî’. Intinya, pemilikan pembeli atas barang yang dia beli akan sempurna jika tidak ada lagi penghalang baginya untuk men-tasharruf barang tersebut, baik dijual, disewakan, dikonsumsi, dihibahkan dan sebagainya.

Adapun harga dalam jual-beli secara kredit dibayar setelah tempo tertentu, artinya merupakan utang (dayn), baik dibayar sekaligus ataupun dicicil. Kebolehan itu sesuai dengan hadis Barirah dan hadis tentang jual-beli secara kredit yang dilakukan Nabi saw. dengan seorang Yahudi di atas.

Seseorang boleh menawarkan barangnya dengan dua harga, harga tunai dan harga kredit—biasanya lebih tinggi dari harga kontan. Hal itu karena Rasul saw. pernah bersabda:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Sesungguhnya jual-beli itu hanyalah dengan saling ridha (antara penjual dan pembeli) (HR Ahmad dan Ibn Majah).

Jadi, seorang penjual berhak menjual barang dengan harga yang ia ridhai dan menolak jual-beli dengan harga yang tidak ia ridhai. Ia berhak menetapkan atas barangnya dua harga, harga tunai dan harga kredit yang lebih tinggi dari harga tunai. Begitu pula pembeli berhak melakukan tawar-menawar pada harga yang ia ridhai, baik tunai ataupun kredit. Namun, adanya dua harga itu hanya boleh terjadi dalam tawar-menawar. Sebaliknya, dalam akad/transaksi yang disepakati dalam jual-beli, harus satu harga. Misal, boleh saja si A mengatakan, “Barang ini harganya tunai Rp 100 ribu, kalau kredit sebulan 110 ribu.” Jika si B berkata, “Saya beli kredit satu bulan 110 ribu,” maka jual-beli itu sah. Sebab, meski penawarannya ada dua harga, tetapi akadnya hanya satu harga. Artinya, jual-beli itu terjadi dalam satu harga saja. Ini berbeda jika si B mengatakan, “Baik, saya setuju,” atau, “Baik, saya beli.” Dalam kasus ini, jual-belinya tidak sah, karena yang disepakati dalam akad berarti ada dua harga, dan Rasul melarangnya. Ibn Mas‘ud mengatakan:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ

Rasulullah saw. telah melarang dua transaksi dalam satu akad (HR Ahmad, al-Bazar dan ath-Thabrani).

Jika telah disepakati jual-beli secara kredit dengan harga tertentu, misal kredit sebulan harga Rp 110 ribu, lalu saat jatuh tempo pembeli belum bisa membayarnya, kemudian disepakati ditangguhkan dengan tambahan harga, misal sebulan lagi tetapi dengan harga Rp 120 ribu; atau misal sudah disepakati jual-beli tunai dengan harga Rp 100 ribu, lalu pembeli meminta ditangguhkan sebulan dan penjual setuju dengan harga menjadi Rp 110 ribu, maka kedua contoh ini dan semisalnya tidak boleh. Sebab, itu artinya telah terjadi dua jual-beli dalam satu barang atau satu jual-beli (bay’atayn fî al-bay’ah). Abu Hurairah berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Rasulullah saw. telah melarang dua jual beli dalam satu jual-beli (HR Ahmad, an-Nasai, at-Tirmidzi dan Ibn Hibban).

Jika terjadi kasus tersebut, lalu bagaimana? Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا

Siapa saja yang menjual dengan dua jual-beli maka baginya harga yang lebih rendah atau riba (HR Abu Dawud).

Jadi, jika terjadi kasus tersebut, jual-beli itu tetap sah, namun dengan harga yang lebih rendah, yaitu harga awal. Jika dengan harga lebih tinggi maka selisihnya dengan harga awal adalah riba.

Ada jenis jual-beli kredit lain yang dilarang dan hukumnya haram. Misal: A menjual motor kepada B secara kredit satu tahun dengan harga Rp 11 juta, lalu B menjual lagi motor itu kepada A secara tunai seharga Rp 10 juta. Sehingga A menyerahkan Rp 10 juta kepada B dan setahun lagi akan mendapat Rp 11 juta dari B. Jual-beli seperti ini yang menurut para fukaha dinamakan al-bay’ al-‘înah. Dalam hal ini Rasul saw. bersabda:

إذَا ضَنَّ النَّاسُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ، وَتَبَايَعُوا بِالْعِينَةِ، وَاتَّبَعُوا أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَتَرَكُوا الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللهِ، أَنْزَلَ اللهُ بِهِمْ ذُلاًّ، فَلَمْ يَرْفَعْهُ عَنْهُمْ حَتَّى يُرَاجِعُوْ دِينَهُمْ

Jika manusia bakhil dengan dinar dan dirham, berjual-beli secara al-‘înah, mengikuti ekor sapi dan meninggalkan jihad fi sabilillah, niscaya Allah menurunkan atas mereka kehinaan, Allah tidak akan mengangkat kehinaan itu dari mereka hingga mereka kembali pada agama mereka (HR Ahmad, al-Baihaqi dan Abu Ya‘la).

Wallâh a‘lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]


Catatan kaki:

1 Masalah murabahah li al-âmir bi asy-syirâ’ (murabahah) dan al-bay’ bi ats-tsaman âjil dan muamalah semisalnya, perlu pembahasan tersendiri secara lebih rinci.
Read More
Blogger Widgets

Followers

Social

Follow The Author